Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Beda Sikap Ferdy Sambo Saat Sidang di PN Jaksel, Tampil Lebih Santai hingga Tunjukkan Gestur Ini
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Sikap Ferdy Sambo terlihat berbeda dibandingkan saat pembacaan dakwaan dan eksepsi Senin lalu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan pada Senin (17/10/2022).
Sikap Ferdy Sambo pada sidang hari ini terlihat berbeda dibandingkan saat pembacaan dakwaan dan eksepsi Senin lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak lebih santai menjalani persidangan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.
Seusai persidangan, Ferdy Sambo menyingkap kedua tangannya ke depan sebagai ungkapan terima kasih.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Wahyu Iman Santosa Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Hal itu ia lakukan di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan awak media.
Setelahnya ia kembali mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum dibawa ke Mako Brimob tempat Ferdy Sambo ditahan.
Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ferdy Sambo terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Penampilan Putri Candrawathi Tuai Sorotan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpenampilan berbeda di sidangnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Di sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi terlihat mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah tahanan.
Sementara di sidang hari ini yang beragendakan tanggapan jaksa soal nota keberatan atau eksepsi, Putri Candrawathi berpenampilan lebih necis dengan bernuansa gelap.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.