Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo & Putri Hari Ini, Ricky Rizal & Kuat Maruf Ajukan Nota Keberatan

Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com
Lima tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J - Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Iya (sidang dimulai) jam 09.30. Tanggapan JPU terhadap eksepsi FS dan PC," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.

Setelahnya, lanjut Djuyamto, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa.

"Eksepsi dari KM dan RR," ujar dia.

Baca juga: Bos Liburan di Bali, Polisi Ini Ketiban Sial di Kasus Ferdy Sambo, Perannya Vital Hilangkan CCTV

Keempat terdakwa itu sebelumnya menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Terungkap inilah bisikan yang disampaikan Kuat Maruf untuk meyakinkan Putri Candrawathi hingga akhirnya mengadu ke Ferdy Sambo dan keesokan harinya Brigadir J tewas.
Terungkap inilah bisikan yang disampaikan Kuat Maruf untuk meyakinkan Putri Candrawathi hingga akhirnya mengadu ke Ferdy Sambo dan keesokan harinya Brigadir J tewas. (Kolase Tribun Jakarta via istimewa/Puspen Kejagung)

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Sedangkan dua Hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved