Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo & Putri Hari Ini, Ricky Rizal & Kuat Maruf Ajukan Nota Keberatan
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Iya (sidang dimulai) jam 09.30. Tanggapan JPU terhadap eksepsi FS dan PC," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Setelahnya, lanjut Djuyamto, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa.
"Eksepsi dari KM dan RR," ujar dia.
Baca juga: Bos Liburan di Bali, Polisi Ini Ketiban Sial di Kasus Ferdy Sambo, Perannya Vital Hilangkan CCTV
Keempat terdakwa itu sebelumnya menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Sedangkan dua Hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-Kuat-Maruf-Ricky-Rizal-Bharada-E.jpg)