Kecelakaan Hari Ini di Jakarta

Kakek 62 Tahun Tewas Tertabrak Kereta saat Menyeberang di Perlintasan Matraman

Kencangnya benturan dengan kereta api membuat kakek 62 tahun itu mengalami luka berat di bagian kepala dan kedua tangan sehingga meninggal dunia

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Muhammad Naufal
Ilustrasi - Kecelakaan hari ini di Jakarta terjadi di Jakarta Timur. seorang kakek berinisial IND (62) tewas tertabrak kereta api saat hendak menyeberang di perlintasan Jalan Kayu Manis Barat, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Kecelakaan hari ini di Jakarta terjadi di Jakarta Timur di mana seorang kakek berinisial IND (62) tewas tertabrak kereta di perlintasan Jalan Kayu Manis Barat, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman.

Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno mengatakan IND tewas tertabrak kereta ketika hendak menyeberang di perlintasan pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

"Menurut keterangan warga korban menyebrang dari Jalan Pembina ke Kayu Manis Barat dan terserempet KA jurusan Tambun-Kampung Bandan," kata Roseno di Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022).

Kencangnya benturan dengan kereta api membuat kakek 62 tahun itu mengalami luka berat di bagian kepala dan kedua tangan sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam kasus ini jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, dan mengamankan barang bukti satu kartu JakLingko, kartu vaksin milik korban.

Baca juga: Terobos Lampu Merah, Pemotor Lansia 78 Tahun Tewas Tertabrak Truk Trailer di Jalan Raya Cilincing

Baca juga: Innalillahi! Kakak Beradik Tertabrak Pajero saat Menyeberang di Jalan Raya Pondok Gede

"Proses selanjutnya jenazah dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat berikut (surat permintaan) visum mayat," ujar Roseno.

Pihak keluarga IND pun sudah mendatangi Polsek Matraman untuk keperluan mengurus proses pengambilan jenazah dari RSCM, Jakarta Pusat agar korban dapat dimakamkan.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved