Cerita Kriminal
Komplotan Maling Motor Ditangkap Polisi di Bekasi, Ada Temuan Plat Nomor dan Pistol Rakitan
Empat komplotan maling sepeda motor bersenjata api diringkus polisi di Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/10/2022). Ada temuan plat nomor.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Empat komplotan maling sepeda motor bersenjata api (senpi) diringkus polisi di Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Kapolsek Setu AKP Sugeng mengatakan, keempat tersangka bernama Alfa (34), Aditia (19), Syahrul (22), Edar (44).
"Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelum yang kami ungkap," kata Sugeng, Rabu (19/10/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya telah lebih dulu meringkus tersangka Bayu. Dari situ, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah keempat tersangkat lain.
Mereka lanjut Sugeng, diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi sekira pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Rantai Motor Curian Putus, Maling di Ciracas Akhirnya Babak Belur Diamuk Warga
Baca juga: Sepekan Buron, Polisi Tangkap Maling di Toko Kue Ruben Onsu di Cilandak Jakarta Selatan
"Di lokasi ditemukan banyak plat nomor dan rumah kunci motor yang baru dan rusak, serta ditemukan dua pucuk senpi rakitan," jelas dia.
Komplotan pencuri sepeda motor ini kerap beraksi di wilayah Bekasi dan sekitarnya, senpi rakitan diduga digunakan untuk manakut-nakuti korban jika aksinya dalam bahaya.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit sepeda motor, empat buah kunci leter T, serta perlengkapan lain diduga untuk mencuri," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di tahanan Polsek Setu Polres Metro Bekasi Kota dengan ancaman pidana Pasal 363 KHUPidana.
"Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelas dia.
