Kasus Gangguan Ginjal Akut
Pemkot Jakarta Timur Minta RT/RW Terlibat Cegah Gangguan Ginjal Akut
Pemkot Jakarta Timur meminta pengurus RT/RW di masing-masing lingkungan turut mencegah kasus gangguan ginjal akut pada anak, Sabtu (22/10/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta pengurus RT/RW di masing-masing lingkungan turut mencegah kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan perangkat RT/RW dapat terlibat dengan mensosialisasikan bahaya dan pencegahan gangguan ginjal akut kepada seluruh warga.
"Saya perintahkan Kepala Puskesmas, Camat, Lurah, RT, RW, LMK, Dasawisma, PKK agar memberikan sosialisasi kepada warga agar mengerti tentang gagal ginjal," kata Anwar, Sabtu (22/10/2022).
Diharapkan dengan keterlibatan seluruh pihak dari Puskesmas hingga pengurus RT/RW tersebut warga menjadi lebih paham tentang upaya pencegahan dan gejala gangguan ginjal akut.
Sehingga, ketika mendapati ada anak yang mengalami gejala gangguan ginjal akut sebagaimana diumumkan Kementerian Kesehatan seperti diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari.
Baca juga: Simak Daftar 91 Merek Obat Sirop yang Diminum Pasien Gangguan Ginjal Akut, Ini Kata Menkes
Kemudian batuk, pilek, sering mengantuk, dan jumlah air kecil (urin) semakin sedikit atau bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali, maka penanganan dapat lebih cepat diberikan kepada anak.
"Instruksi dari Kemenkes jangan membeli obat sembarangan dan sebaiknya obat tersebut sesuai dengan atas rekomendasi dari dokter atau puskesmas di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Anwar juga meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan pengawasan terhadap peredaran obat yang diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, RSUD Kabupaten Tangerang Setop Penggunaan Obat Sirop Bagi Pasien
Dia meminta jajaran Sudin Kesehatan Jakarta Timur juga terlibat dalam pengawasan bersama BPOM, sehingga obat yang beredar di pasaran dipastikan sesuai anjuran.
“Obat apa saja yang dilarang sementara untuk sementara tidak dijual atau beredar dulu di masyarkat sambil menunggu lagi arahan selanjutnya dari Kemenkes," tuturnya.