Cerita Kriminal

Belasan Remaja Tangerang Bawa Celurit Saat Nongkrong, 3 Masih di Bawah Umur Jadi Tersangka

Sementara, 10 pemuda yang turut diamankan diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya sebelum dipulangkan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Tiga dari enam tersangka remaja di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang yang kedapatan membawa senjata tajam saat nongkrong di Taman Adiyasa, Minggu (23/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 16 remaja tanggung diamankan Polsek Cisoka karena terindikasi kuat akan melakukan tawuran menggunakan senjata tajam pada Minggu (23/10/2022) malam.

Mereka diamankan di Taman Adiyasa, Blok C, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Muklis mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya segerombolan pemuda yang sedang nongkrong di komplek Taman Adiyasa.

Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 16 pemuda dan enam buah senjata tajam.

Baca juga: Polisi Gerebek Kotrakan di Cisauk Tangerang, Ada 10 Senjata Tajam di Kasur

"Semua pemuda yang nongkrong dan sajam (senjata tajam) yang ditemukan kami bawa ke Polsek Cisoka," ujar Muklis, Senin (24/10/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, enam dari 16 pemuda tersebut mengaku memiliki senjata tajam.

Kata enam remaja itu, senjata tajam ditemukan di rumah kosong dekat Taman Adiyasa.

"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya memiliki senjata tajam seperti celurit sepanjang 1,5 meter dan lainnya," tutur Muklis.

Menurutnya, dari enam tersangka, tiga diantaranya belum mempunyai KTP alias masih di bawah umur.

Tiga dari enam tersangka remaja di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang yang kedapatan membawa senjata tajam saat nongkrong di Taman Adiyasa, Minggu (23/10/2022) malam.
Tiga dari enam tersangka remaja di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang yang kedapatan membawa senjata tajam saat nongkrong di Taman Adiyasa, Minggu (23/10/2022) malam. (Istimewa)

"Tersangka dewasa berinisial MF, CK dan MA. Sementara yang dibawah umur AA, WS dan MRS. Mereka semua merupakan warga perumahan Taman Adiyasa," ujarnya.

Sementara, 10 remaja yang turut diamankan diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya sebelum dipulangkan.

"Tidak hanya diberikan pembinaan, mereka juga membuat perjanjian yang disaksikan oleh orang tua masing-masih untuk tidak melakukan tawuran dan bergabung dengan gengster," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved