Cerita Kriminal
Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Depok Diciduk: Cekoki Korbannya Miras Hingga Obat Sebelum Beraksi
Polisi berhasil meringkus pria pelaku rudapaksa bocah 12 tahun asal Tapos, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil meringkus pria pelaku rudapaksa bocah 12 tahun asal Tapos, Kota Depok.
Adalah Ngasimin atau Om Badut pelakunya. Ia mengaku memanggil korban yang tengah bermain bersama sejumlah temannya untuk ke rumahnya.
“Pada saat kejadian kronologisnya adalah korban yang sedang bermain dengan teman-teman sebayanya itu kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumah tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (24/10/2022).
“Di rumah tersangka diberikan minuman keras, korban sudah menolak saat itu namun kemudian dipaksa untuk meminum minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih. Kemudian ditambahin lagi oleh minuman keras dan ditambah lagi oleh pil berwarna kuning jenis obat eximer ya,” sambungnya lagi.
Akibat dipaksa menenggak minuman keras dan obat terlarang, korban pun kehilangan kesadarannya.
Baca juga: 9 Bulan Kasus Rudapaksa Tak Berposes, Polisi Baru Jawab Usai Diviralkan Hotman Paris
Ketika korban kehilangan kesadaran, pelaku pun melancarkan napsu bejatnya.
“Korban mengalami hilang kesadaran, namun pada saat sebelum hilang kesadaran korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku,” tuturnya.
“Kemudian setelah itu mencoba menolak dan melarang. Namun karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di rumah pelaku,” timpalnya.
Terakhir, Yogen berujar bhawa pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancama kurungan penjara maksimal Sembilan tahun lamanya,” pungkasnya.