Wanita Misterius Todong Paspampres

Apa Itu Face Recognition, Teknologi yang Dipakai Polisi Ungkap Idenitas Wanita Penodong Paspampres

Wanita penodong Paspampres di Istana Merdeka diperiksa menggunakan face recognition untuk mengungkap identitasnya.

Editor: Elga H Putra
Istimewa
Terungkap tampang wanita penodong pistol ke Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) pagi. Wanita penodong Paspampres di Istana Merdeka diperiksa menggunakan face recognition untuk mengungkap identitasnya. 

Dian merencanakan serangan bom bunuh diri ke istana negara pada Minggu, 11 Desember 2016.

Namun belum sempat melakukan aksinya, Dian yang kala itu berusia 27 tahun sudah lebih dulu diciduk Densus 88.

Mantan pekerja migran ini ketahuan membawa satu buah bom panci berdaya ledak tinggi untuk menyerang Istana Negara.

Perempuan berdarah Cirebon ini pun akhirnya diciduk bersama suaminya Muhammad Nur Solikhin, lalu ada juga Suyanto alias Abu Iza dan Wawan Prasetyawan alias Abu Umar.

Sebelum dibekuk, Dian telah membuat surat wasiat untuk diserahkan kepada orang tua yang tinggal di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres, Matanya Tajam dan Kepalkan Tangan saat Ditangkap

DYN sempat memasukan surat wasiat dan pakaian ke kardus.

Dia telah membawa kardus itu ke kantor POS yang berada di wilayah Bekasi.

Selama perencanaan aksi, Dian secara intens berkomunikasi dengan Bahrun Naim.

Dia menerima uang sebesar Rp 1 juta untuk hidup selama berada di Perum Jalan Bintara Jaya 8, RT 04 RW 09 Bekasi Kota.

Dian Yulia Novi, wanita yang pada tahun 2016 hendak menjadi pengantin bom bunuh diri di Istana Merdeka.
Dian Yulia Novi, wanita yang pada tahun 2016 hendak menjadi pengantin bom bunuh diri di Istana Merdeka. (Istimewa)

Untuk dapat tinggal di rumah kontrakan itu, kepada pemilik rumah, DYN mengaku sebagai istri dari MNS. Namun, ini masih ditelusuri oleh aparat kepolisian

Atas perbuatannya itu, Dian divonis penjara 7,5 tahun oleh majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendesak agar Dian Yulia divonis 10 tahun penjara.

Ini menjadi vonis pertama di Indonesia untuk perempuan yang terlibat tindakan terorisme.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved