Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Beda Pengakuan Bharada E dengan Kamaruddin, Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada tiga orang yang menembak Brigadir J. Ketiganya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada tiga orang yang menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiganya yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi diduga menembak dengan senjata buatan Jerman.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Namun, Bharada E tetap pada pengakuannya bahwa penembak Brigadir J hanya dua orang yaitu dirinya dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Tatapan Kesedihan Bharada E ke Orangtua Brigadir J di Sidang, Air Mata Tak Tertahan Usai Berlutut
"Tiga penembak yang disampaikan ada catatan juga dari kami. Bahwa klien kami menyampaikan yang menembak itu RE dan FS. Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny menuturkan, perbedaan jumlah penembak Brigadir J nantinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Ini yang perlu kita sampaikan nantikan agenda pembuktian. Nanti kan kelihatan di situ senjata siapa pelurunya siapa balistiknya siapa, kemudian dari labfornya bagaimana itu nanti akan disampaikan," ujar dia.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J sudah rampung diperiksa.
Saat ini, Majelis Hakim tengah memeriksa Maharesa Rizky dan Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan adik dan kekasih Brigadir J.
Baca juga: Kekasih Brigadir J Siap Bersaksi di Sidang Lanjutan Bharada E: Siap, Semaksimal Mungkin!
Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, juga dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa Bharada E.
Saksi lainnya yaitu Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.
Sidang Bharada E Dihentikan Sejenak Karena Pengunjung Live
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menghentikan sejenak sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (25/10/2022).
Sebab, beberapa pengunjung tepergok Majelis Hakim melakukan siaran langsung atau live di ruang sidang.
Pantauan TribunJakarta.com, sidang dihentikan sejenak ketika pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tengah diperiksa sebagai saksi.
Beberapa saat setelahnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu kembali dilanjutkan.
Baca juga: Momen Richard Eliezer Berlutut Salami Ayah dan Ibu Yosua di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, termasuk dari 12 saksi yang dimintai keterangannya.
Kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Begitu pun dengan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak.
Delapan saksi lainnya yaitu Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.

12 orang itu diperiksa secara langsung di PN Jakarta Selatan meskipum Majelis Hakim mengizinkan saksi yang tinggal di luar Jakarta menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom.
Bharada E sebelumnya mengaku menyesal telah menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.
Bharada E menyampaikan penyesalannya setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E yang didampingi pengacaranya, Ronny Talapessy.
Di sisi lain, Bharada E mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar dia.
Ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tutur Bharada E.
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," tambahnya.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.