Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi: Bang Yos Tidak Setega Itu
Bharada E tidak percaya Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (25/10/2022). Ia yakin Brigadir J tak tega lecehkan Putri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Richard Eliezer alias Bharada E tidak percaya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Bharada E di akhir persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Saya pribadi, saya mempercayai Bang Yos (Brigadir J) tidak setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bang yos telah melakukan pelecehan," kata Bharada E di ruang sidang utama.
Di sisi lain, Bharada E mengaku siap untuk menerima apa pun putusan Majelis Hakim.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan. Namun saya ingin mengatakan, saya siap apa pun yang terjadi dan apa pun keputusan hukum untuk diri saya," ujar dia.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Sidang berlangsung selama sekitar 8 jam mulai pukul 09.30 hingga 17.30 WIB.
Baca juga: Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E Beda Pendapat
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan.
Setelahnya, giliran adik dan kekasih Brigadir J, Mahareza Rizky dan Vera Mareta Simanjuntak, yang dimintai keterangan.
Mahareza sempat menangis di ruang sidang ketika menceritakan kisahnya yang dilarang melihat jenazah Brigadir J di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Vera juga menangis saat bercerita tentang masa lalunya bersama Brigadir J.
Ia pun menceritakan percakapan terakhirnya dengan sang kekasih di depan Majelis Hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sembilan saksi lainnya, termasuk orangtua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Tatapan Kesedihan Bharada E ke Orangtua Brigadir J di Sidang, Air Mata Tak Tertahan Usai Berlutut
Tujuh saksi lainnya yaitu Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.
Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E bakal dilanjutkan pada Senin (31/10/2022).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan kembali memeriksa sejumlah saksi pada persidangan pekan depan.