Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Adik Brigadir J Tak Dendam dengan Bharada E, Ungkit Kebersamaannya Main Pimpong di Rumah Ferdy Sambo
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat mengaku tidak dendam terhadap Bharada E. Ia lalu mengenang kebersamaannya bersama Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Adik kandung Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat atau yang kerap dipanggil Reza Hutabarat mengaku tidak dendam terhadap Bharada E, yang telah menembak kakaknya.
Hal tersebut disampaikan Reza Hutabarat seusai mengikuti sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TONTON JUGA
"Gimana rasanya melihat Bharada E?" tanya Irma Hutabarat dikutip TribunJakarta dari YouTube Horas Inang, pada Rabu (26/10/2022).
"Kaya biasa aja sih enggak ada dendam, kita harus bisa maafkan, proses hukum harus berjalan," imbuhnya.
Reza Hutabarat lalu mengenang kebersamaanya dengan Bharada E.
Ia mengaku sudah lama mengenal Bharada E.
Baca juga: Bripka RR Bakal Ikuti Jejak Bharada E, Akan Minta Maaf Langsung kepada Keluarga Brigadir J
Keduanya kerap bermain pimpong hingga raket di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Saguling.
"Sudah kenal dengan Bharada E sejak ia masuk jadi anggota, sering nyanyi, main pingpong, raket," kata Reza Hutabarat.
"Kalau malem suka beli makanan bareng sama yang lain, ketawa-ketawa," imbuhnya.
Reza Hutabarat mengungkapkan di matanya Bharada E adalah sosok yang periang dan senang bercanda.
"Kamu mengenal Bharada E seperti apa?" tanya Irma.
"Dia periang, humoris, suka bercanda," kata Reza Hutabarat.
Baca juga: Tatap Orangtua Brigadir J, Bharada E Akan Bela Yosua Terakhir Kali: Saya Siap Apapun yang Terjadi
Sementara dalam hal pekerjaan, Bharada E adalah sosok yang rajin dan selalu menuruti perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Kalau dari sisi kerjaan dia orangnya tekun, rajin, kalau diperintah langsung dikerjain," ucap Reza Hutabarat.
SIMAK VIDEONYA:
Adik Brigadir J Nangis
Reza Hutabarat menangis di depan hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Kala itu Reza Hutabarat sedang memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kepada hakim, Reza Hutabarat menceritakan ia mendapatkan kabar bahwa kakaknya meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri.
TONTON JUGA
Setibanya di sana, Reza Hutabarat dilarang oleh anggota polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) untuk melihat jenazah Brigadir J
"Sampai saat saya sedikit ngotot, saya kan adiknya. Terus dijawab 'udah tunggu sini saja, kamu enggak usah masuk. Kamu sabar,'," kata Mahareza saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Reza Hutabarat pun menyatakan bahwa dirinya akhirnya mentaati perintah atasannya itu untuk menunggu.
Tangisan Reza Hutabarat pun mulai tumpah saat dirinya memohon agar bisa menemui jenazah kakak kandungnya tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Kamaruddin Simanjuntak dan Bharada E Beda Pendapat
"Saya tidak bisa melihat, saat mau dipindahkan ke dalam peti pun saya berteriak juga,"
" 'Izin komandan, ini abang saya biarkan saya menggendong dia terakhir kali'," kata Reza Hutabarat sembari menahan tangis.
Tak cuma sekali Reza Hutabarat mengaku ia memohon berkali-kali agar diizinkan untuk melihat jenazah Brigadir J.
"Komandan saya benar-benar izin komandan. Saya ingin menggendong abang saya terakhir kali dimasukkan ke dalam peti," sambung Reza Hutabarat.
Selanjutnya, Reza Hutabarat pun tetap diminta untuk menunggu dan tak boleh melihat kakaknya tersebut.

Baca juga: Fakta Persidangan, Terkuak Obrolan Terakhir Brigadir J dan Sang Kekasih: Maaf Nanti Abang Kabari
Hasilnya, dia akhirnya dilerai oleh seorang perwira bernama AKBP Hendrik.
Ia menuturkan bahwa dirinya baru diperbolehkan masuk seusai jenazah Brigadir J telah dimasukkan ke dalam peti.
Dia pun langsung berdoa di depan peti jenazah kakak kandungnya tersebut.
Tapi saat sedang berdoa, Reza Hutabarat diminta untuk cepat-cepat pergi.

Baca juga: Tangis Adik Brigadir J Pecah, Polisi Berpangkat Kombes Larang Lihat Jenazah Sang Kakak:Izin Komandan
"Pas saya masuk, sudah dimasukkan sudah rapih di dalam peti baru saya baru boleh melihat almarhum,"
"Saya lihat bentar, saya berdoa saya juga masih mendengar "udah belum sih, udah belum sih" ada suara seperti itu. Saya mendengar jelas," jelasnya.
Reza Hutabarat akhirya memilih untuk keluar ruangan.
"Saya lalu berdoa dan langsung keluar," ujar dia.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Tangis Adik Brigadir J Pecah, Polisi Berpangkat Kombes Larang Lihat Jenazah Sang Kakak:Izin Komandan
1. Kamaruddin Simanjuntak
2. Samuel Hutabarat
3. Rosti Simanjuntak
4. Mahareza Rizky
5. Yuni Artika Hutabarat
6. Devianita Hutabarat
7. Novita Sari
8. Rohani Simanjuntak
9. Sangga Parulian
10. Roslin Emika Simanjuntak
11. Indrawanto Pasaribu
12. Vera Maretha Simanjuntak
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.