Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Putusan Sela, Eksepsi hingga Pemeriksaan Saksi
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Terdakwa yang akan menjalani pemeriksaan yaitu Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang dua perkara itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Terungkap Ucapan Bharada E Saat Berlutut di Kaki Orangtua Brigadir Jelang Sidang
"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi (perkara obstruction of justice) kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs hari ini:
1. Perkara pembunuhan berencana
- Sidang terdakwa Kuat Maruf dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela.
2. Perkara obstruction of justice
- Sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto dengan agenda pembacaan eksepsi.
- Sidang terdakwa Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan eksepsi.