Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Pj Gubernur DKI Heru Budi Lantik PAW Anggota Komisi Informasi dan Anggota Dewan Pengupahan

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik PAW Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta dan Anggota Dewan Pengupahan DKI di Balai Kota.

Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota komisi informasi Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2020-2024 dan pelantikan anggota dewan pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2022-2025 di Balai Agung, Rabu (26/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik pengganti antar waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta periode tahun 2020-2024 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.

Selain itu, Heru juga melantik Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta periode tahun 2022-2025.

Dengan jabatan ini, eks Wali Kota Jakarta Utara berharap anggota yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik untuk menunjang keterbukaan akses informasi publik yang dibutuhkan seluruh masyarakat.

"Saya mengucapkan selamat kepada yang mengemban amanah baru ini. Semoga bisa menjalani tugas dan tanggung jawab dengan baik, memperkuat tugas-tugas konstitusi yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tentunya memberikan dampak positif bagi pembangunan DKI Jakarta" ujar Heru di lokasi, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, kemitraan strategis antara Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi Informasi akan meningkatkan layanan dan keterbukaan informasi, sekaligus menjadi motor penggerak kemajuan pembangunan Kota Jakarta.

Baca juga: Minta Masukan dan Saran, Pj Gubernur Heru Budi Sambangi PWNU DKI 

Alasannya, kata dia, Pemprov DKI berupaya memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, dengan menjamin kepastian informasi publik yang semakin baik dan informatif kepada warganya.

"Semoga kita semua dapat terus konsisten menjaga prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar masyarakat dapat terlibat langsung dalam pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan," sambungnya.

Sementara itu, sekira ada 31 Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang dilantik dalam acara tersebut.

Suasana pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota komisi informasi Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2020-2024 dan pelantikan anggota dewan pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2022-2025 di Balai Agung, Rabu (26/10/2022)
Suasana pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota komisi informasi Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2020-2024 dan pelantikan anggota dewan pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2022-2025 di Balai Agung, Rabu (26/10/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Satu diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Selain itu, anggota yang dilantik ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Heru berpesan kepada kepengurusan ini, agar bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta.

"Kepada rekan-rekan anggota, kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para pengusaha dan pekerja. Juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja," ungkapnya.

Selanjutnya, Heru mengingatkan agar Dewan Pengupahan berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

Baca juga: WFH di Jakarta saat Cuaca Ekstrem Bersifat Imbauan, Heru Budi: Keputusan di Tangan Perusahaan

"Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah. Terakhir, saya juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja pada masa bakti sebelumnya, atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta," pungkasnya.

Sebagai informasi, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:
1). Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP);
2). Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan; serta
3). Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved