Banjir di Jakarta
Pegawai BPBD DKI Jakarta Batal Libur Usai Terbit Suarat Edaran Penundaan Cuti Saat Musim Hujan
Isnawa Adji meyakini kebijakan larangan cuti saat musim hujan merupakan instruksi dari atasan barunya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji telah menerima surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta perihal penundaan pengambilan cuti sampai Februari 2023 mendatang.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya.
"Bahkan ada surat BKD mungkin bapak ibu sudah tahu ASN gak boleh cuti sampai Bulan Februari mengantisipasi musim penghujan. Jadi ada yang udah ambil cuti tahunan, mundur Pak, enggak jadi karena sudah ada surat dari BKD," kata Isnawa saat acara diskusi bersama Balkoters di Novotel Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Isnawa meyakini kebijakan larangan cuti saat musim hujan merupakan instruksi dari atasan barunya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Kalau yang saya terima, saya menerima surat dari BKD tanda tangan Bu Maria. Tapi saya yakin dan percaya pasti mungkin ini arahan dari pimpinan lah ya. Saya engga tau pastinya, apakah Pak Sekda apa Pak Pj Gubernur artinya untuk memberikan fokus kepada petugas-petugas, pejabat-pejabat yang memang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan masalah antisipasi cuaca ekstrem."
"Jadi apapun tidak hanya banjir. Mungkin nanti kan dampaknya ini bisa ada longsor, ada pohon tumbang, atau misalnya ada dampak kejadian kebakaran dan lain jadi lebih kepada antisipasi sampai dengan bulan Februari kedepan lah," lanjutnya.
Baca juga: Resmi, Heru Budi Hartono Terbitkan Surat Edaran Larang ASN DKI Cuti Selama Musim Hujan
Berikut isi surat edaran tersebut yang berhasil dihimpun TribunJakarta.com:
SURAT EDARAN
e-0025/SE/2022
TENTANG
PENUNDAAN CUTI TAHUNAN SELAMA MUSIM PENGHUJAN
Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
2. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
3. Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023.
4. Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
DPRD DKI 'Dikuasai' PDIP, Hasto Kristiyanto Yakin Heru Budi Mudah Atasi Banjir Jakarta |
![]() |
---|
Sore Ini, 2 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 60 Sentimeter |
![]() |
---|
Banjir 1,5 Meter di Cililitan Surut, Warga dan Petugas Bersih-bersih Lumpur |
![]() |
---|
Kebijakan Jokowi Tangani Banjir Jakarta Berjalan Lewat Heru Budi Hartono, PDIP Sampai Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Cilandak Timur Kebanjiran, Genangan Air Setinggi 2 Meter Rendam Rumah, Warga Terpaksa Mengungsi |
![]() |
---|