Indra Kenz Divonis Hari Ini: Dituntut 15 Tahun Penjara, Ratusan Korban Bakal Geruduk PN Tangerang
Saat sidang putusan hari ini, ratusan korban penipuan Indra Kenz pun akan mengawal dengan aksi di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab, 144 korban
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang kasus penipuan investasi bodong aplikasi opsi biner (binary option) Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki tahap akhir.
Indra Kenz selaku terdakwa bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Crazy Rich Medan Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun penjara serta wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) kemarin.
Saat sidang putusan hari ini, ratusan korban penipuan Indra Kenz pun akan mengawal dengan aksi di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab, 144 korban penipuan ulah pria berusia 26 tahun tersebut akan menggeruduk PN Tangerang untuk mengawal jalannya sidang.
Baca juga: Babak Baru Calon Mertua Indra Kenz, Berkas Perkara Sudah Dilempar ke Kejari Tangsel
Koordinator aksi, Maru Nazara mengatakan, ratusan korban di atas datang dari berbagai kota di Indonesia.
"Iya mas, aksi jam 09.00 WIB, hadir ratusan dark semua kota turun langsung ke PN Tangerang. Sudah ada yang merapat malam ini," jelas Maru kepada TribunJakarta.com.
Dalam aksi tersebut, pihaknya akan menggelontorkan beberapa poin supaya jadi atensi ketua majelis hakim.
Pertama adalah hak dan kerugian yang diderita korban dapat dikembalikan.
Kemudian, para korban meminta hukuman kepada Indra Kenz untuk diperberat karena telah menipu Hakim dalam sidang saksi.
"Indra Kenz memalsukan data di pengadilan itu harus diusut, karena dia membohongi hakim dan masyarakat dengan data palsu yang dia tunjukan di pengadilan," pinta Maru.
Dari data yang didapatkan TribunJakarta.com, berikut adalah akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral : 72078e32d6e8
Baca juga: 4 Bulan Dibui Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan: Kangen Banget Istri dan Mama
Kemudian, Akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral : 31ed1829ebf1
"Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara," ujad Maru.
"Kalau bisa seumur hidup karena telah membohongi hakim," sambungnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 10 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan.Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Gara-gara Kasus Dito Mahendra, Ngamuk dan Teriak-teriak: Kalian Jahat!
Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.
Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/indra-botak-minta-maaf.jpg)