Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kuasa Hukum Bharada E Tuding Susi ART Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan, Sampai Bikin Hakim Kesal
Selama persidangan, Susi kerap memberikan jawaban tidak tahu termasuk saat ditanya soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merasa kesal dengan keterangan Susi selaku ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit dalam persidangan.
Susi, dinilai telah melecehkan peradilan lantaran dianggap memberi keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Padahal, keterangan Susi sebagai saksi sangat penting untuk membongkar misteri atas kasus kematian Brigadir J.
"Tadi kami sudah menyimak, saudara Susi yang menjadi saksi hari ini dalam pemeriksaan bahwa keterangannya tidak konsisten, berbelit-belit, dan tadi hakim sudah sampaikan bahwa keterangan ini bisa jadi keterangan palsu," kata Ronny, Senin (31/10/2022).
"Kami memohon kepada majelis hakim, agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakakan Pasal 242 KUHP. Sesuai azas peradilan, legalitas peradilan, kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," sambungnya.
Baca juga: Bharada E Beberkan 6 Kebohongan ART Susi, Keseharian Ferdy Sambo Ikut Diungkap
Menurut Ronny, tak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam proses persidangan.
Apalagi, ini menyangkut soal masa depan keluarga korban, dan juga Bharada E.
Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk mejatuhkan pidana kepada Susi lantaran dianggap telah memberi keterangan palsu dalam pengadilan.
"Di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya. Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," kata Ronny.
"Tadi sudah digali sama majelis hakim, sampai majelis berulang-ulang 'jangan sampai berikan keterangan palsu'. Makanya kami minta diproses, tidak boleh melecehkan peradilan," tambahnya.

Dari BAP kita bisa lihat bahwa dia tidak konsisten. Tapi dari sini hakim bisa lihat bahwa kualitas saksi Susi dipertanyakan sehingga hakim ragukan keterangan Susi," sambung dia.
ART Ferdy Sambo Bikin Hakim Kesal
Susi juga membeirkan kesaksian yang membuat hakim kesal.
Selama persidangan, Susi kerap memberikan jawaban tidak tahu termasuk saat ditanya seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal di rumah pribadi di Jalan Saguling III.