Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Lanjutan Hari Ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu keluarga Brigadir J, mulai orangtua, bibi, hingga kekasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta
Ferdy Sambo kekeh mengatakan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J alias Yosua. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu keluarga Brigadir J, mulai orangtua, bibi, hingga kekasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dan dimulai pukul 09.30 WIB.

Saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan yaitu keluarga Brigadir J, mulai orangtua, bibi, hingga kekasih.

Keluarga Brigadir J sempat memberikan keterangan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada persidangan pekan lalu.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar Hakim Wahyu.

Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo di Penutup Oktober: Drama Kebohongan Susi, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat

Dengan ditolaknya eksepsi Ferdy Sambo, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umu tuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujar Hakim Wahyu.

Sidang keterangan saksi Ari Cahya Nugraha dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambahnya.

Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved