Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kompak Berpakaian Serba Hitam, Ini Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelukan di Ruang Sidang

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak mengenakan pakaian serba hitam dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini dipertemukan dalam satu ruang sidang. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pasangan suami istri itu kompak mengenakan pakaian serba hitam.

Di ruang sidang, Putri Candrawathi terlihat menghampiri Ferdy Sambo lalu mencium tangan sang suami.

Ferdy Sambo kemudian membalas dengan mencium kening Putri Candrawathi dan memeluknya istrinya.

Baca juga: Terkuak Dugaan Alasan Kuat Maruf Berani Perintah Ajudan dan ART Ferdy Sambo, Ternyata Orang Lama

Pada sidang hari ini, keluarga Brigadir J dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat dihadirkan sebagai saksi.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar Hakim Wahyu.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dengan ditolaknya eksepsi Ferdy Sambo, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umu tuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujar Hakim Wahyu.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambahnya.

Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved