Larangan Bawa Hewan Peliharaan Saat CFD Diprotes Warga, Dishub DKI Jakarta Rapat Hari Ini
Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rapat terkait protes warga terkait larangan membawa hewan peliharaan saat CFD.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal protes warga terkait larangan membawa hewan peliharaan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Ia pun menyebut, masalah tersebut akan dibahas hari ini bersama seluruh jajaran terkait.
"Hari ini dilakukan rapat, tentu kebijakan itu terkait rekomendasi Tim Kerja HBKB, seluruh stakeholder ada di sana," ucapnya saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Syafrin pun memastikan, pihaknya bakal langsung menindaklanjuti hasil rapat tersebut untuk selanjutnya segera diterapkan saat pelaksanaan CFD di akhir pekan nanti.
"Jadi hari ini dirapatkan (soal larangan bawa hewan peliharaan saat CFD, bagaimana rekomendasinya, nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Pakai Drone Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan saat CFD
Dilansir dari Kompas.com, komunitas Dog Lovers mendatangi Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022) pagi.
Berjumlah sekitar enam orang, mereka membawa anjing masing-masing.
Penggagas CFD Dog Lovers, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kedatangan komunitasnya bermaksud meminta agar Pemerintah Provinsi DKI mencabut larangan membawa hewan saat CFD.
"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan," ujar Azas di depan Pos Polisi Bundaran HI, Minggu pagi.
Azas menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Dinas Perhubungan DKI terkait permintaan itu.
"(Dishub) mau ngobrol dulu sama (stakeholder) CFD. Kami sudah bersurat dua minggu lalu," kata Azas.
Adapun, Dishub DKI mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan saat berkunjung ke CFD melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB (hari bebas kendaraan bermotor).
Aturan ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB.
Pasalnya, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.