Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ayah Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tatap Langsung Dirinya: Biar Saya Lihat Bola Matamu
Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, meminta Kuat Maruf dan Ricky Rizal menatap langsung dirinya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, meminta Kuat Maruf dan Ricky Rizal menatap langsung dirinya.
Samuel menyampaikan permintaan itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Ketika itu, Samuel hendak menanggapi permintaan maaf yang disampaikan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Buat terdakwa RR sama Kuat, tolong lihat ke sini biar saya lihat kedua bola matamu," kata Samuel di ruang sidang utama.
Dalam kesempatan itu, Samuel juga meminta Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jujur: Kalian Mengetahui Semua
"Jangan terbawa arus. Kalau anda berdua terbawa arus, anda dimakan arus, paham," ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf bersumpah tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat Maruf.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan pada hari ini.
Total 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.