Tak Ada Tilang Manual, Polres Bekasi Kota Ingatkan Pengendara Tidak Seenaknya Berada di Jalan

Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan pengendara tidak seenaknya di jalan selama kebijakan peniadaan tilang manual. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki saat kunjungan ke Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (1/11/2022). Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan pengendara tidak seenaknya di jalan selama kebijakan peniadaan tilang manual.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan pengendara tidak seenaknya di jalan selama kebijakan peniadaan tilang manual

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, menurut dia, pengendara sepatutnya lebih taat mematuhi peraturan lalu lintas

"Kan tilang manual ditiadakan kita akan berikan imbauan secara humanis kepada masyarakat, bukan berarti tidak adanya tilang manual masyarakat mau seenaknya melanggar lalu lintas," kata Hengki.

Menurut dia, kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas merupakan keharusan setiap pengendara untuk keselamatan. 

"Karena kalau masyarakat tidak tertib lalu lintas akan merugikan dirinya dan orang lain, dia harus lebih tertib lagi, misalnya kalau dia pakai helm ketika dia kecelakaan dia akan lebih aman," tegasnya. 

Polres Metro Bekasi Kota sejauh ini tidak menerapkan kebijakan turunan, misalnya mengganti sanksi tilang dengan hukuman sosial dan sebagainya.

Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Polres Bekasi Kota Tunggu Distribusi Pengadaan ETLE Mobile

"Tidak tidak kita tidak seperti itu cukup kita imbau secara persuasif itu akan lebih mengena," ucap Hengki

Petugas Polantas lanjut Hengki, tetap disiagakan di titik rawan kemacetan arus lalu lintas terutama di jam sibuk pagi dan sore hari.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki menyampaikan larangan konser berskala besar di wilayahnya,  di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (1/11/2022). Larangan ini menyusul kekacauan acara
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki menyampaikan larangan konser berskala besar di wilayahnya,  di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (1/11/2022). Larangan ini menyusul kekacauan acara "Berdendang Bergoyang Festival" di Istora Senayan Jakarta yang menelan korban jiwa.  (TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar)

Hal ini sekaligus menepis tudingan bahwa, Polres Metro Bekasi Kota menarik petugas di lapangan semenjak kebijakan peniadaan tilang manual

"Lalu lintas di polsek jajaran setiap hari hadir untuk memberikan kelancaran terutama buat yang mau sekolah bekerja bahkan sore hari juga kita jaga ketika lalu lintas ramai," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved