Ayah Bunuh Anak di Depok

Terkuak Mengapa Anak yang Dibunuh di Depok Sudah Pakai Seragam SD Meski Masih Subuh, Pelaku Menangis

Terjawab kenapa KPC (11) mengenakan seragam SD saat dibunuh ayahnya di Klaster Pondok Jatijajar, Depok, Jawa Barat, pukul 05.10 WIB.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah tersangka bunuh anaknya KPC (11), menangis saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). Terkuak mengapa Rizky Noviyandi Achmad setega itu menghabisi anaknya yang Subuh itu sudah mengenakan seragam SD. 

"Yang bersangkutan (pelaku) ada kumpul bersama teman-temannya dan menggunakan sabu" jelas Kapolres Metro Depok .

Ia memastikan pelaku sadar ketika menghabisi nyawa anak dan menyerang istrinya.

Seolah menyesali perbuatannya, Rizky Noviyandi Achmad hanya bisa menangis tertunduk dengan tangan terborgol.

Baca juga: Ayah di Depok Ternyata Konsumsi Sabu Sebelum Bantai Istri dan Anaknya

"Itu ada barang bukti seragam anakmu, kamu lihat hasil perbuatanmu itu," kata Kapolres Metro Depok kepada Rizky Noviyandi Achmad.

Menanggapi ucapan Kapolres Metro Depok, pelaku hanya bisa menunduk, menangis, sambil beberapa kali mengucapkan maaf.

"Jangan minta maaf ke kami. Kamu bayangkan ini seragam ini, bertaubat kamu!" kata Kapolres Metro Depok kepada pelaku.

"Itu anak kandungmu yang kamu habisi, apa salah dia?" timpal Imran lagi.

Pelaku kembali terdiam dan menangis sesenggukan tanpa berkata apa-apa.

Pascapembunuhan itu, emosi Rizky Noviyandi Achmad terpantau stabil oleh para saksi mata yang tak lain warga Klaster Pondok Jatijajar.

Tetangga begitu berani ketika melihat pelaku keluar rumah dalam keadaan berlumuran darah sekira pukul 05.10 WIB.

Tangan kanan Rizky Noviyandi Achmad masih menenteng golok, dan tangan kirinya menggendong si kecil.

Salah seorang tetangga sekaligus saksi dari peristiwa suami aniaya keluarganya di Depok, Eka, saat dijumpai wartawan, Selasa (1/11/2022).
Salah seorang tetangga sekaligus saksi dari peristiwa suami aniaya keluarganya di Depok, Eka, saat dijumpai wartawan, Selasa (1/11/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Bersamaan dengan itu, warga lain ada yang menenangkan pelaku dan sisanya masuk ke dalam mengecek kondisi korban KPC.

Soal kondisi di dalam rumah, seorang tukang sayur bercerita tak berhenti istigfar melihat hasil perbuatan pelaku di ruang tamu rumahnya. 

Penyidik menjerat pelaku Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved