Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terungkap, Ibunda Brigadir J Semprot Hendra Kurniawan Saat di Jambi: Jangan Banyak Bicara Jenderal

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sempat semprot Hendra Kurniawan Saat Berada di Jambi. Hal itu terungkap di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

ISTIMEWA/Youtube Kompas TV
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sempat semprot Hendra Kurniawan Saat Berada di Jambi. Hal itu terungkap di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menceritakan momen saat Hendra Kurniawan beserta rombongan datang ke Jambi.

Kedatangan Hendra dan anggota polisi lainnya adalah untuk mengantarkan peti jenazah yang berisi jasad Brigadir J serta memberi penjelasan tentang kematian almarhum.

Sejak awal kedatangan Hendra, Rosti sudah meluapkan kemarahannya.

Sebab, ia tidak mendapat informasi apa pun tentang penyebab kematian putranya.

Hal itu disampaikan Rosti saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Terkuak Awal Mula Brigadir J Kenal Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tanya Nomor Telepon

"Karena saking kesalnya saya, anak saya sudah dibunuh begitu sadisnya tanpa ada pemberitahuan dari atasannya atau semua rombongan yang ada di rumah Pak Ferdy Sambo. Karena kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir yang ada di rumah itu," kata Rosti. 

"Jadi saya sebagai ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah. Kamu seorang jenderal nggak usah banyak bicara," tambahnya.

Saat itu Rosti juga meminta Hendra Kurniawan memperlihatkan rekaman CCTV peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

"Kalau memang anakku meninggal di rumah atasannya, seharusnya sebagai penegak hukum akan menginformasikan kepada kami, memberitahukan kepada kami bahwa itu adalah anak buahnya saya bilang. Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang," ujar dia.

Adapun Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved