Cerita Kriminal
Ogah Dikasih Goceng, 2 Tukang Palak Peras Sopir Truk di Tambora: Mukanya Mesem Pas Dibungkus Polisi
Dua tukang palak berinisial DH (47) dan SG (22) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat. Keduanya terbukti memalak korban seorang sopir truk.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Dua pelaku tukang palak diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (3/11/2022). Dua tukang palak berinisial DH (47) dan SG (22) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat. Keduanya terbukti memalak korban seorang sopir truk.
Kedua pelaku dijerat tindak pidana pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Preman Kampung Ketiban Sial, Malak Pengendara Mobil Ternyata Korbannya Anggota TNI:Malah Cium Tangan
"Kami menghimbau kepada teman-teman supir kendaraan yang mengalami kejadian serupa di wilayah hukum Tambora, tidak perlu datang ke Polsek, bisa hubungi atau Whatsapp ke Nomor HP Kapolsek 0817-1717-8687,” tutup Kompol Putra.