Cerita Kriminal

Pengakuan Eks Polisi Terjerumus Sabu di Kampung Boncos Gara-gara Teman Seangkatan

Pengakuan Eks polisi berpangkat Briptu, P (28), terciduk aparat sedang berada di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM/Satrio Sarwo Trengginas
Mantan polisi berpangkat Briptu berinisial P yang terciduk sedang di kampung narkoba Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Eks anggota polisi berpangkat Briptu, P (28), terciduk aparat sedang berada di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan tes urine, eks Briptu P positif mengonsumsi sabu.

P mengaku sering main ke Kampung Boncos  setahun belakangan.

Ia mengetahui sarang narkoba itu dari temannya sesama anggota polisi.

"Dari anggota juga. Teman satu letting tahun 2012," katanya kepada TribunJakarta.com di lokasi penggerebekan pada Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Cerita Heri Si Tukang Potek Sabu Incar Paket Hemat di Kampung Boncos

P juga memberikan pengakuan bahwa bukan dirinya saja yang kala itu menjabat sebagai anggota Polri yang suka main ke kampung ini.

Tak sedikit, teman seprofesinya dulu yang juga menggunakan obat-obatan terlarang di kampung tersebut.

"Sepengetahuan saya iya (banyak temen polisi)," tambahnya.

Didepak dari Polri

P yang mengenakan kaos oblong hitam dan celana jeans abu-abu muda itu lebih banyak membisu.

Saat ditanya, ia menjawab dengan nada pelan.

Dari pengakuannya, P ini ialah seorang mantan anggota polisi.

Ia mengaku terakhir bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Eks polisi berpangkat Briptu berinisial P yang terciduk sedang di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022).
Eks polisi berpangkat Briptu berinisial P yang terciduk sedang di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

"Saya mantan Propam Polda (anggota)," katanya saat ditanya TribunJakarta.com pada saat penggerebekan di Kampung Boncos, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022).

P didepak dari Institusi Polri lantaran melakukan desersi, tindakan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dia sudah disidang tiga kali dengan kasus selalu mangkir tanpa alasan jelas saat dinas.

"Akhirnya saya dikeluarkan dari kesatuan pada 28 Februari 2022 kemarin," ujarnya.

Pangkat terakhir yang disematkan kepada P sebelum didepak dari Polri ialah Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Sudah setahun belakangan, P datang berkunjung ke Kampung Boncos untuk nyabu.

"Tapi kalau makai narkoba udah hampir 4 tahun lah," ceritanya.

Baca juga: Dua Eks Polisi Terciduk Nge-Fly di Kampung Boncos, Kapolsek Palmerah: Tes Urine Positif Sabu!

Awal mengenal narkoba saat dirinya terlibat sebuah kecelakaan.

Namun, saat ditanya, P tak menjawab terkait kecelakaan apa yang dimaksud.

Akibat insiden itu, ia mengalami koma selama 6 bulan.

"Total perawatan di rumah sakit 7 bulan 2 minggu. Alhamdulilah bisa pulang. Setelah itu, saat pemulihan belum bisa kembali dinas. Tangan saya masih patah. Kemudian nongkrong lah sama temen. Saya waktu itu stres dan depresi," ceritanya.

Karena penuh tekanan, ia salah bergaul hingga terjerumus ke dalam jurang narkoba.

Sejak itu, P tak bisa lepas dari obat-obatan terlarang itu.

Kedua orang tua P lambat laun mengetahui sang anak memakai narkoba.

"Bahkan, mereka juga tahu saya desersi," katanya.

Seusai berbincang singkat di tanah lapang ditemani bekapan udara yang gerah, P digelandang polisi bersama kedua pengguna narkotika lainnya.

P dimasukkan ke dalam mobil dinas dan dibawa ke Polsek Palmerah.

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan sebanyak 11 orang ditangkap di Kampung Boncos dalam penggerebekan itu.

Dua di antaranya merupakan anggota eks Polri berinisial P dan D.

Kesebelas orang ini kemudian dilakukan tes urine. Hasilnya semua positif nyabu.

"Semua positif sabu termasuk dua eks polisi," katanya saat dikonfirmasi wartawan TribunJakarta.com pada Selasa (2/11/2022) malam.

Dodi menjelaskan D yang berpangkat Aiptu terakhir bertugas di Polsek Kebon Jeruk sementara P yang berpangkat Briptu bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok (KP3).

"Mereka (2 eks polisi) sudah dilakukan PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat)," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved