Menyusut Rp3 Triliun, Pemprov DKI dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2023 Rp82,5 Triliun

Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD 2023 sebesar Rp82,5 triliun.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) - Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD 2023 sebesar Rp82,5 triliun 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI dan  DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 sebesar Rp82.543.539.889.450 (Rp82,5 triliun).

Kesepakatan ini dicapai usai pembahasan anggaran yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI yang dilangsungkan sejak 31 Oktober hingga 3 November 2022.

Tak hanya itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga bilang, angka tersebut juga disepakati berdasarkan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang dilakukan pihaknya.

"Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp82,5 triliun untuk dapat disetujui," ucapnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (6/11/2022).

Setelah KUA-PPAS APBD 2023 disepakati, DPRD bersama Pemprov DKI selanjutnya akan menandatangani kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU).

Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, DPRD DKI Wanti-Wanti Pemprov Beri Izin Tempat Hiburan Malam

Hal ink sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Berdasarkan pasal 16 ayat 6 bahwa Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya akan segera kita jadwalkan melalui rapat Bamus,” ujarnya.

Sebagai informasi, angka ini menyusut Rp3 triliun dari angka KUA-PPAS yang diajukan TAPD Pemprov DKI.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Sebelumnya, TAPB Pemprov DKI mengajukan KUA-PPAS APBD 2023 sebesar Rp85,5 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, nilai Rp82,5 triliun ini setara dengan total belanja dan pengeluaran pembiayaan.

Sehingga jumlah pendapatan dan total belanja yang diproyeksikan di 2023 mendatang nilainya seimbang.

"Ini setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, yaitu sebesar Rp 82.543.539.889.450 sehingga sudah balance atau seimbang antara pendapatan dan belanja," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved