DKI Pakai Drone Pantau Pembuang Sampah, PSI Singgung Mobil Robot Pemadam Era Anies Baswedan
Fraksi PSI menyinggung pembelian mobil robot pemadam era Anies saat menyinggung drone untuk awasi pembuang sampah sembarangan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Justin Adrian Untayana menyinggung soal pembelian dua mobil robot penakluk api atau pemadam kebakaran di era Gubernur Anies Baswedan saat membahas Operasi Tangkap Tangkap (OTT) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan drone.
Ia berharap harga pengadaan untuk drone tak semahal harga dua mobil robot pemadam kebakaran ini yang mencapai Rp40 miliar.
"Saya berharap harga pengadaannya masuk akal, tidak seperti robot pemadam mahal yang pernah Pak Anies beli," ucapnya saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli dua mobil robot penakluk api atau pemadam kebakaran.
Mobil robot pertama yaitu DOK-INK MVF-5 U3 yang diimpor dari Kroasia, seharga Rp 32 miliar. Sementara mobil robot kedua yaitu LUF 60 yang didatangkan dari Austria, seharga Rp 8 miliar.
Baca juga: DKI Pakai Drone Pantau Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Diskresi Petugas Lapangan
Berangkat dari hal ini, anggota Komisi D tersebut berharapan drone yang digunakan memakai produk dalam negeri guna pembengkakan biaya.
"Atau setidaknya produk dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang tinggi. Penting untuk melakukan stimulasi ekonomi lokal dalam setiap pembelanjaan daerah, guna memperoleh multiplier benefit yang maksimal," paparnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).
Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.
Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Diantaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa total Rp 710 ribu.
Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.