Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Petugas Swab Hingga Sopir Ambulans Jadi Saksi Sidang Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Bharada E dipertemukan secara langsung bersama dua terdakwa lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Pebby Ade Liana/TribunJakarta.com
Petugas Swab Hingga Sopir Ambulance Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Pada sidang kali ini, tiga terdakwa atas nama Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf dipertemukan dalam satu sidang bersama.

Menurut pantauan TribunJakarta.com, sebanyak 5 orang saksi sudah dihadirkan di ruang sidang pada pagi ini pukul 10.00 WIB.

Saksi tersebut meliputi dua orang petugas Swab di Smart Co Lab, atas nama Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulance atas nama Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel provider PT XL Axiata atas nama Viktor Kamang, dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support atas nama Bimantara Jayadiputro.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 12 saksi rencananya akan dihadirkan pada sidang tiga terdakwa hari ini.

Baca juga: Hari Ini, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang: 12 Saksi Ini Dihadirkan

Selain 5 saksi yang sudah hadir di atas, saksi-saksi lainnya yang rencananya juga dihadirkan untuk diambil keterangannya hari ini, mulai dari ART Ferdy Sambo, biro jasa CCTV, frerlance di biropaminal, staf pribadi Ferdy Sambo, driver Ferdy Sambo, dan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

Adapun kali ini, merupakan pertama kali bagi Bharada E dipertemukan secara langsung bersama dua terdakwa lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sebab, pada sidang sebelumnya Bharada E digelar secara terpisah bersama dengan terdakwa-terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved