PSI Dorong OTT Bagi Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Dilakukan Berkelanjutan dan Konsisten

PSI minta OTT masyarakat yang membuang sampah sembarangan dilakukan secara berkelanjutan dengan penindakan yang konsisten.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI - PSI minta OTT masyarakat yang membuang sampah sembarangan dilakukan secara berkelanjutan dengan penindakan yang konsisten. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Justin Adrian Untayana berharap Operasi Tangkap Tangkap (OTT) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dilakukan secara berkelanjutan dengan penindakan yang konsisten.

Apalagi OTT yang dilakukan dengan menggunakan drone ini sudah dimulai sejak 6 November 2022 sesuai Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Saya harap penindakan yang konsisten dan berkelanjutan dapat membentuk karakter kepatuhan hukum yang dapat membentuk kesadaran-kesadaran dalam bidang-bidang lainnya," katanya saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Anggota Komisi D ini mengungkapkan konsistensi penegakan aturan ini bakal menentukan dan membentuk peradaban yang taat hukum.

Tentunya bakal berdampak pada minimnya kejadian negatif seperti tindak pidana korupsi lantaran ketaatan hukum yang dimulai dari segi terbawah.

"Apapun medianya, saya kira yang terpenting adalah konsistensi penegakkan aturan, dan 0 toleransi terhadap pengenaan sanksi. (Tidak ada istilah “minta kebijaksanaan” atau apapun). Untuk permulaan saya kira 7 lokasi Rawan tersebut cukup, akan tetapi tentu perluasan jangkauan juga diperlukan, disertai edukasi-edukasi di sekolah yang dapat memegang peran penting untuk pembentukan karakter masyarakat kita di masa depan," jelasnya.

Baca juga: DKI Pakai Drone Pantau Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Diskresi Petugas Lapangan

Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).

Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.

Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar. 
Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar.  (Kolase TribunJakarta.com/Warta Kota)

Diantaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.

"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).

Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa  total Rp 710 ribu.

Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved