Cerita Kriminal
Berawal dari Cekcok Berebut Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Ditusuk hingga Nyawa Melayang
Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkutan umum (angkot) R03 jurusan Serpong-Pasar Anyar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkutan umum (angkot) R03 jurusan Serpong-Pasar Anyar.
Sopir angkot berinisial D (35) tewas ditikam pada Selasa (7/10/2022) di Kawasan Cikokol Kota Tangerang.
Tersangka H (36) dihadirkan dalam rekontruksi yang di gelar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota merupakan teman seprofesi D.
Korban tewas di lokasi kejadian karena enam luka tusukan pisau yang sudah disiapkan tersangka.
Sebab, tersangka terus dicari-cari korban selama tiga hari lamanya.
Peristiwa pembunuhan itu diawali dengan cekcok mulut karena saling berebutan penumpang.
Korban merasa jengkel terhadap pelaku hingga terus berupaya mencari pelaku untuk diajaknya berduel di tempat sepi (TKP).
Baca juga: Awalnya Ketar-ketir Diajak Duel, Sopir Angkot di Tangerang Habisi Nyawa Rekannya:Panik Dikejar Warga
"Korban dan pelaku bertemu di taman prestasi, lalu mengajak pelaku naik ke mobil angkot yang dibawanya untuk berduel di kawasan Cikokol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang," terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media di lokasi.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi kejadian korban pun mengambil sebatang kayu yang ditemukan di semak-semakm
Korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di bagian paha pelaku.

Lalu, karena terdesak pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah dipersiapkannya.
Kemudian melakukan penusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.
Saat itu, posisi pelaku berada di atas tubuh korban yang terluka karena tusukan.
"Lalu pelaku kembali melakukan penusukan kembali sebanyak lima kali," sambung Zain.
Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau pelaku hingga terlepas namun keduanya masih melanjutkan cekcok.
Saat korban terjatuh dia berkata kepada pelaku, bahwa dirinya sudah menyerah lantaran sudah mengeluarkan banyak darah.

Pelaku mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi, lalu menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.
"Akan tetapi, korban malah meneriaki pelaku maling karena panik pelaku kabur hingga buron selama tiga pekan ke wilayah Lampung, Sumatera Selatan," ujar Zain.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.