Hari Ini Massa Geruduk Kantor Heru Budi di Balai Kota, Tolak Omnibus Law & Tuntut UMP DKI 2023 Naik

Hari ini, Kamis (10/11/2022), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta.

Editor: Wahyu Septiana
Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Suasana aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta - Hari ini, Kamis (10/11/2022), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hari ini, Kamis (10/11/2022), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta.

Ada lima tuntutan yang akan disampaikan buruh di kantor penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, salah satunya terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar 13 persen.

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, pihaknya juga bakal menyuarakan soal penolakan terhadap Omnibus Law yang dinilai cacat.

"Besok, 10 November 2022 kami akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DKI. Kami menolak PP Nomor 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/11/2022).

"Oleh karena itu, kenaikan UMP DKI harus menggunakan PP 78," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Gaji Buruh Jakarta Jadi Rp 5,2 Juta Jika UMP 2023 Naik 13 Persen, Cek Perbandingan 5 Tahun Terakhir

Adapun kenaikan 13 persen yang jadi tuntutan buruh berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Terlebih, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai membuat daya beli buruh turun hingga 30 persen.

Mobil komando demo buruhdi Jalan Merdeka Selatan, jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Mobil komando demo buruhdi Jalan Merdeka Selatan, jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Hal ini disebabkan oleh melonjaknya harga tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh, yaitu makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

"Inflasi Januari hingga Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh sebesar 4,9 persen," ujarnya.

"Kemudian, kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen," sambungnya.

Ia pun menegaskan bahwa 10 November mendatang bakal jadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta.

Pasalnya, upah merupakan urat nadi kaum buruh sehingga kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen dinilai sebagai harga mati yang harus diperjuangkan.

"Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh," kata dia.

Berikut 5 tuntutan yang akan disampaikan buruh besok di Balai Kota:

1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023,

2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,

3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen,

4. Tolak Omnibus Law,

5. Tolak PHK dengan ancaman resesi global.

( TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved