Kabar Gembira! Warga DKI Bisa Buang Sampah Berukuran Besar Lewat Layanan Milik Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghadirkan layanan pembuangan sampah berukuran besar.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghadirkan layanan pembuangan sampah berukuran besar bagi warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan layanan ini dihadirkan bagi warga Jakarta.
"Kriteria pemohon ber-KTP DKI Jakarta dan perorangan," jelas Asep, Jumat (11/11/2022).
Adapun mekanisme layanan ini telah diunggah via Instagram Dinas LH DKI Jakarta.
Di mana warga pemohon bisa mengakses website http://lingkunganhidup.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Baca juga: Drone Bakal Terbang di Bantaran Kali Ciliwung Jakarta, Pembuang Sampah Akan Langsung Didenda
Kemudian menunggu verifikasi dan jadwal penjemputan sampah sebelum serah terima barang.
Sementara untuk pngantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan, dan untuk pengantaran sampah berukuran besar setiap hari Rabu dan Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.