Baim Wong Prank Polisi
Kasus Prank Polisi, Baim Wong Mau Dimediasi dengan Para Pelapor
Polisi berencana melakukan mediasi antara Baim Wong dan para pelapor dalam kasus prank polisi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi berencana melakukan mediasi antara Baim Wong dan para pelapor dalam kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, kasus prank KDRT ini sudah berjalan selama lebih dari satu bulan sejak pertama kali dilaporkan pada 3 Oktober 2022.
"Ya pasti, kan mediasi itu harus ada," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Nurma mengungkapkan, Polres Metro Jakarta Selatan menerima tiga laporan terkait kasus prank KDRT Baim dan Paula.
"(Laporan) yang dari Sahabat polisi, kemudian yang inisial A, dan inisial PP," ujarnya.
Baca juga: Pekan Ini, 2 Polisi Korban Prank KDRT Baim Wong dan Paula Diperiksa Sebagai Saksi
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan rencananya akan memeriksa dua anggota polisi dari Polsek Kebayoran Lama yang korban prank.
"Nanti dijadwalkan untuk polisinya dua, kemudian yang lain-lain nanti dijadwalkan untuk diperiksa saksi," kata Nurma.
Namun, Nurma belum dapat memastikan tanggal pemeriksaan terhadap dua polisi tersebut.
Ia hanya menyebutkan dua polisi korban prank Baim dan Paula akan diperiksa pada pekan ini.
"Paling minggu ini kali kayaknya," ujar dia.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dua kali diperiksa penyidik yakni pada 7 Oktober 2022 dan 13 Oktober 2022.

Seusai pemeriksaan pertama, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permohonan maaf kepada Polri setelah konten prank KDRT yang dibuat mereka memicu kontroversi.
"Sekali lagi saya minta maaf ya. Buat institusi kepolisian, saya maaf ya. Tidak ada, tidak ada rasa ke arah sana," kata Baim di Polres Metro Jakarta Selatan.
Permohonan maaf juga disampaikan Paula Verhoeven. Ia mengaku menyesal telah membuat konten prank dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT.