Kabar Artis

Sempat Ditunda 3 Pekan, Sidang Putusan Indra Kenz Digelar Hari Ini di PN Tangerang

Hari ini sidang putusan kasus investasi bodong Binomo terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akan digelar.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Instagram/ Indra Kenz
Gaya penampilan Indra Kenz dengan jam tangan mewahnya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Hari ini sidang putusan kasus investasi bodong Binomo terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akan digelar di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Sebagai informasi, sidang putusan tersebut harusnya digelar pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Namun, karena ketidaksiapan majelis hakim, sidang ditunda hingga tiga pekan.

Padahal saat itu, ratusan perwakilan korban sudah berada di PN Tangerang untuk menyimak hasil putusan.

"Dijadwalkan hari ini, antara jam 9 sampai jam 4 sore. Tergantung kesiapan jaksanya datang jam berapa," ujar Arief Budi selaku Humas PN Tangerang, Senin (14/11/2022) pagi.

Baca juga: Paris Pernandes Bikin Sidang Indra Kenz Rusuh: Umpatan Korban Sampai Aksi Saling Dorong di Tangerang

Sebab dalam sehari, lanjutnya, satu majelis hakim bisa ada 50 persidangan.

Makanya, belum bisa dipastikan akan dimulai pukul berapa.

Sebagaimana diketahui, seharusnya pria kelahiran 1996 tersebut mendengarkan vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat (28/10/2022).

Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang akhir itu pukul 09.30 WIB.

Namun, dari pantauan TribunJakarta.com, sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang baru dimulai sekira pukul 16.00 WIB.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Seluruh peserta sidang pun merasa kecewa setelah mendengar ketua majelis hakim Rachman Rajaguguk.

"Putusan Indra Kenz Ditunda, putusan belum dapat dibacakan dan belum final musyawarah majelis hakim," kata Rachman, Jumat (28/10/2022).

"Agar semua pihak dimaklumi, kita tunda 14 November 2022," sambungnya.

Alasannya, lanjut Rachman, banyak berkas yang harus disiapkan dan terlalu banyak jadwal sidang yang harus dikerjakan Rachman.

"Masalah ini bukannya masalah itu, tapi kita harus berfikir dan padatnya jadwal hakim," ujar dia. 


 
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved