Alasan Majelis Hakim Vonis Indra Kenz Lebih Ringan dari Tuntutan, Bersikap Sopan Ternyata Kuncinya

Majelis hakim sidang vonis Indra Kenz, Rahman Rajagukguk memiliki alasan memvonis terdakwa kasus penipuan aplikasi trading Binomo itu lebih ringan.

Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Majelis hakim sidang vonis Indra Kenz, Rahman Rajagukguk memiliki alasan memvonis terdakwa kasus penipuan aplikasi trading Binomo itu lebih ringan.

Selain dinilai sudah dimiskinkan, Indra Kenz dianggap sudah bersikap sopan.

Melalui Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, pihaknya menguraikan hal-hal yang meringankan vonis Indra Kenz.

 "Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," jelas Prima, pada awak media, Senin (14/11/2022).

Kendati demikian, putusan itu bersumber dari tindakan Indra Kenz yang memberatkan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Menunduk Sambil Menghela Napas

Diketahui, Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti hingga memindahkan rekening sebelum akhirnya ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) lalu.

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.

Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.

Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved