Bahas UMP DKI 2023, Sidang Dewan Pengupahan Dilanjut Pekan Depan
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 bakal dilanjut pekan depan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Unsur dari pihak pengusaha mengatakan (susulan 13 persen) masih begitu memberatkan," ujarnya.
Untuk menengahi ini, pakar yang turut dihadirkan dalam sidang pengupahan ini mengusulkan formulasi baru perhitungan UMP DKI 2023.
Dari hasil perhitungan itu, pakar mengusulkan UMP DKI 2023 naik sebesar 5,6 persen.
Angka ini didapat dari hasil perhitungan inflasi di ibu kota ditambah dengan pertumbuhan ekonomi DKI.
Meski formulasi yang diusulkan ini pakar ini sudah keluar dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, namun pekerja tetap menolak usulan tersebut.
"Kami dari serikat belum dapat menerima (usulan 5,6 persen) karena memang jauh dari harapan kami, angka 13 persen bukan angka jualan kami," kata dia.
"Itu bukan hanya angka yang sekonyong-konyong keluar, itu angka yang sudah benar-benar kami hitung," sambungnya.
Muhammad Toha, perwakilan dari Gerakan Buruh Jakarta yang turut mengawal sidang pengupahan itu menyebut, angka 13 persen ini sudah disepakati oleh seluruh federasi atau serikat pekerja di ibu kota.
"Kami secara federasi, baik yang di dewan pengupahan maupun di luar itu semua sudah konfirmasi, sudah kompak untuk memperjuangkan angka (13 persen) itu," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News