Hore! UMP 2023 DKI Jakarta Naik Lebih Tinggi dari Tahun 2022, Cek Perbandingan Gaji 5 Tahun Terakhir

Kemnaker bocorkan kenaikan UMP 2023 di Indonesia khususnya DKI Jakarta akan naik lebih tinggi dari tahun 2022, cek perbandingannya 5 tahun terakhir.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Menaker bocorkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta lebih tinggi dari 2022, cek perbandingan 5 tahun terakhir. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi buruh dan tenaga kerja Indonesia, UMP 2023 bakal naik lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Ini bocorannya dari Menaker.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memberikan angin segar terkait kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023.

Kemnaker mengumumkan bahwa UMP 2023 dan UMK 2023 di seluruh wilayah Indonesia khususnya DKI Jakarta akan naik lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Keputusan untuk menaikkan UMP 2023 dan UMK 2023 khususnya di wilayah DKI Jakarta dilakukan, saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.

Penetapan kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 ini berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam, PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, keputusan UMP 2023 naik lebih tinggi tersebut juga disesuaikan berdasarkan pada data pertumbuhan ekonomi.

Ida menetapkan kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Baca juga: Bukan Rp 5,2 Juta, Buruh Tuntut UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,4 Juta, Cek Hitung-hitungannya

Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan UMP 20223 dan UMK 2023 dari Kepala Daerah.

Terkait kapan pengumuman penetapan UMP 2023 dan UMK 2023, Menaker akan mengumumkannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

“Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota” imbuhnya.

Menanti penghumuman kenaikan UMP 2023, tidak ada salahnya kita mengulas kembali perbandingan UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir.

Lantas seperti apa perjalanan kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun?

Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir:

2018: Rp 3.648.035

2019: Rp 3.940.973

2020: Rp 4.267.349

2021: Rp 4.416.186

2022: Rp 4.641.854

Diwartakan sebelumnya, melalui serikat buruh, para pekerja menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Baca juga: Jelang Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta, Cek Lagi Rincian Upah Ibu Kota Selama 5 Tahun Terakhir

Sementara itu pihak pengusaha terang-terangan mengaku tidak sanggup apabila UMP 2023 naik 13 persen.

Pengusaha membocorkan rencana penerapan besaran UMP 2023, dengan kemungkinan hanya naik 1-2 persen, bahkan kurang dari angka itu, seperti upah tahun 2022.

"Saya ga ingin mengatakan iya, tapi setidak-tidaknya kurang lebih seperti itu (kenaikan 1-2 persen)," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Solihin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved