Buruh Klaim Pemprov DKI Tak Akan Rujuk PP Nomor 36 Sebagai Acuan Penentuan UMP DKI 2023

Pihak Buruh mengklaim Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Massa buruh mulai menggeruduk kantor penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak Buruh mengklaim Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta.

Hal ini diketahui dari orasi salah satu buruh saat melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI.

Perwakilan tersebut mengatakan opsi ini diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.


"InsyaAllah, yang mereka sampaikan, tidak akan memakai PP Nomor 36 (Tahun 2021). Semoga ini menjadi Jumat yang berkah bagi kita semua, berkah bagi buruh DKI, dan seluruh rakyat di Indonesia," kata orator dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) di atas mobil komando, Jumat (18/11/2022).

Seperti diketahui, PP 36 sempat menjadi kontroversi saat 2021 lalu di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan tidak menggunakan PP 36 sebagai rujukan UMP DKI 2022 dan mengakibatkan kenaikan UMP lebih tinggi dari ketentuan pemerintah pusat.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun sempat menggugat kebijakan Anies yang tidak menggunakan PP 36 itu.

Selanjutnya, pembahasan UMP DKI 2023 masih akan berlanjut dengan gelaran sidang Dewan Pengupahan pada pekan depan.

Baca juga: Sidang Gugatan Apindo ke Anies Soal UMP, Peneliti CIDES: Bagi yang Waras PP 36 Pengupahan Itu Keliru

Sidang ini pun diketahui bakal dikawal oleh para buruh agar tuntutan kenaikan UMP 2023 DKI sebesar 13 persen bisa terealisasi.

"Selasa (pekan depan) (ada) sidang Dewan Pengupahan, kita lawal, kawal ketat (kenaikan) 13 persen. Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur DKI benar-benar menerapkan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved