Libur Nataru, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan: Berikut Cara Beli dan Syarat Perjalanannya!
Adapun tiket kereta api dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tike
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023.
Tiket kereta api keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 sampai sudah 8 Januari 2023 mendatang.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.
"Sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga (17/11) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sd 1 Januari 2023. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," katanya dikutiip dari keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Adapun tiket kereta api dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun! Garuda Indonesia Online Travel Fair Obral Tiket Promo Besar-besaran
Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," lanjutnya.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Konter Check-in di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dipindah, Penumpang Diimbau Datang Lebih Awal
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Berikut Ketentuan terkait pembatalan tiket KA:
Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access: