Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Monas, Hasil Sitaan Satpol PP DKI Selama Tahun 2021

Sebanyak 14.447 botol minuman keras hasil sitaan Satpol PP DKI Jakarta dimusnahkan di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Suasana pemusnahan ribuan botol miras di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 14.447 botol minuman keras hasil sitaan Satpol PP DKI Jakarta dimusnahkan di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ribuan botol miras ini merupakan hasil sitaan Satpol PP DKI Jakarta dari hasil operasi penertiban minuman beralkohol selama tahun 2021.

"Hari ini Pemda DKI bersama rekan-rekan Polda, rekan-rekan dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI. Beberapa waktu yang lalu dipimpin oleh Satpol PP, tentunya dari Polda dan juga dari Kodam melakukan operasi penertiban miras. Dan hari ini setelah dimusnahkan sebagaimana laporan tadi Pak Kasatpol PP sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," katanya di lokasi.

"Tentunya saya atas nama Pemda DKI sekali lagi mengucapkan kepada jajaran Polda, jajaran Kodam, dan pengadilan. Yang telah bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," tambahnya.

Suasana pemusnahan ribuan botol miras di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Suasana pemusnahan ribuan botol miras di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan operasi penertiban minuman beralkohol menyasar pada pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku (Ilegal/tanpa izin) serta minuman oplosan.

Suasana pemusnahan ribuan botol miras di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Suasana pemusnahan ribuan botol miras di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Kata dia, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengadilan dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol.

"Strategi (yang dilakukan), kegiatan penertiban dilaksanakan secara terus-menerus/konsisten, menerapkan tindakan preemtif, preventif, refresif, prinsip KIS koordinasi, integrasi dan sinkronisasi," bebernya.

Suasana pemusnahan ribuan botol miras di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
Suasana pemusnahan ribuan botol miras di Silang Monas sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Sebagai informasi, Heru Budi melakukan pemusnahan secara simbolis dengan melemparkan botol miras hasil sitaan.

Kemudian, ribuan botol miras ini dihancurkan menggunakan truk slider berwarna kuning.

Berikut rincian hasil penyitaan botol miras:

1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta 1.180 botol

2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat 1.153 botol

3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat  3.784 botol

4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol

5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur 1.700 botol

6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara 2.385 botol

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved