Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Apabila Naik 10 %, DKI Jakarta Tertinggi
Simak daftar UMP 2023 di 3 provinsi apabila upah minimum naik maksimal yakni sebesar 10 persen, DKI Jakarta tertinggi dan Jabar terendah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini daftar UMP 2023 jika naik 10 persen di 34 Provinsi Indonesia, DKI Jakarta duduki posisi teratas.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengumumkan, penetapan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.
Kenaikan UMP ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," ungkapnya, Sabtu (19/11/2022).
Karena ada penyesuaian formula UMP 2023, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
Untuk UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara UMK 2023 diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Kenaikan UMP ini ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Jadi Rp 5,1 Juta Jika Naik 10 % , Cek Perbandingan 5 Tahun Terakhir
Diketahui, besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, hingga struktur ekonomi.
Pengesahan UMP 2023 ini akan dilakukan pada 28 November oleh Gubernur masing-masing daerah.
Lantas, berapa UMP 2023 di tiap-tiap provinsi apabila mengalami kenaikan maksimal ?
Berikut daftar UMP 2023 di 34 provinsi apabila naik 10 persen:
- Provinsi Aceh Rp3.483.106
- Provinsi Sumatera Utara Rp2.774.869
- Provinsi Sumatera Barat Rp3.863.792
- Provinsi Riau Rp3.232.420
- Provinsi Jambi Rp2.968.834
- Provinsi Sumatera Selatan Rp3.458.912
- Provinsi Bengkulu Rp2.461.903
- Provinsi Lampung Rp2.684.534
- Provinsi Bangka Belitung Rp3.591.372
- Provinsi Kepulauan Riau Rp3.355.189
- Provinsi DKI Jakarta Rp5.106.039
- Provinsi Jawa Barat Rp2.025.635
- Provinsi Jawa Tengah Rp1.994.228
- Provinsi D.I Yogyakarta Rp2.024.535
- Provinsi Jawa Timur Rp2.080.723
- Provinsi Banten Rp2.751.323
- Provinsi Bali Rp2.768.668
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.427.933
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp2.172.500
- Provinsi Kalimantan Barat Rp2.677.760
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp3.214.767
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp3.197.120
- Provinsi Kalimantan Timur Rp3.315.946
- Provinsi Kalimantan Utara Rp3.318.411
- Provinsi Sulawesi Utara Rp3.641.795
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.629.812
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.482.463
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.833.617
- Provinsi Gorontalo Rp3.080.638
- Provinsi Sulawesi Barat Rp2.946.749
- Provinsi Maluku Rp2.881.243
- Provinsi Maluku Utara Rp3.148.454
- Provinsi Papua Barat Rp3.520.000
- Provinsi Papua Rp3.918.125