Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ridwan Soplanit Ungkap Sulitnya Olah TKP Awal Penembakan Brigadir J, Ada Campur Tangan Propam
Ridwan Soplanit mengaku kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal di kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal di kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ridwan memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mulanya Hakim bertanya soal penyebab Ridwan dijatuhi sanksi etik hingga dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
"Karena apa dipindahkan?" tanya Hakim.
"Terkait dengan penanganan kasus," kata Ridwan.
Baca juga: Pegawai Bank Ungkap Transaksi di Rekening Ricky Rizal, Dapat Transferan Rp200 Juta dari Brigadir J
"Kaitannya? Ada karena kamu nggak sanggup menangani atau diduga?" tanya Hakim lagi.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," jawab Ridwan.
Setelahnya, Ridwan mengungkap bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kesulitan saat olah TKP karena mendapat intervensi.

"Dapat kami jelaskan yang mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," ungkap Ridwan.
"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," tambahnya.
Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com dari Google News