Pilpres 2024
Rumor Bandar Danai Pasangan Capres-Cawapres, Waketum Partai Garuda Sebut Bukan Perbuatan Haram
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai bandar danai capres dan cawapres pada Pemilu 2024 bukanlah perbuatan haram. Ini penjelasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Rumor adanya bandar yang mendanai pasangan capres dan cawapres muncul jelang Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku rumor tersebut belum diketahui kebenarannya.
"Tapi ketika ada yang mengatakan, tentu harus ada bandar, kalau tidak darimana uang untuk kampanye? Bukankah untuk kampanye harus punya uang?" tanya Teddy dalam ketetangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Teddy mengatakan pasangan capres dan cawapres harus memiliki uang bila melakukan kampanye. Sehingga UU Pemilu mengatur dana kampanye.
Lalu darimana asal dana kampanye?
"Dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, Partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN dan dari pihak lain," kata Teddy Gusnaidi.
Baca juga: Masih Raba Saingannya di Pilpres 2024, Anies Baswedan Belum Berani Ungkap Sosok Cawapresnya
Selain itu, kata Teddy, dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah.
"Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar?" tanya Teddy.
Menurut Teddy, bila itu yang dinamakan bandar, maka hal tersebut diperbolehkan.
Teddy menilai masyarakat harus diberikan informasi yang jelas.
"Jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye," katanya.
Teddy mengatakan masyarakat pun diperbolehkan jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung.
"Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News