Buruh Merapat Ke Kadin yang Berseberangan dengan Apindo Soal Besaran UMP DKI 2023
Meski sama-sama berada di kubu pengusaha, Kadin DKI Jakarta berseberangan dengan Apindo DKI Jakarta spoal UMP DKI 2023.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bicara soal perbedaan penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pasalnya, meski sama-sama berada di kubu pengusaha, Kadin DKI Jakarta berseberangan dengan Apindo DKI Jakarta.
Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan UMP 2023 DKI.
Sementara Kadin DKI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan UMP DKI tahun depan.
"Tanggal 22 November, Dewan Pengupahan DKI memutuskan untuk merekomendasikan nilai kenaikan UMP DKI 2023 ke Pj Gubernur yang ternyata ada usulan angka yang berbeda. Antara usulan pengusaha punya dua versi. Jadi Apindo DKI punya versi sendiri, Kadin DKI punya versi sendiri. Ini aneh kan," katanya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Bukan Rp 5,1 Juta Pemprov Usul UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Cek Gaji 5 Tahun Terakhir
Padahal, lanjut Said, UMP DKI sangatlah penting lantaran diluar DKI memiliki turunan atau UMK.
Oleh sebab itu, ia bersikeras bakal mengikuti Kadin DKI dengan alasan Kadin yang merupakan bagian dari kumpulan para pemilik perusahaan.
"Kalau kami, serikat buruh, berpatokan mah Kadin, karena dia kumpulan para pemilik perusahaan, kalau Apindo namanya saja asosiasi pengusaha, tapi kumpulan pengacara dan personalia. Pengurusnya kebanyakan personalia dan pengacara, bukan pengacara umum ya, yang berprofesi pengacara dan juga kebanyakan personalia," lanjutnya.
"Jadi (Apindo DKI) enggak punya wibawa, yang punya wibawa itu Kadin karena Kadin itu asosiasi pengusaha. Aneh dalam rekomendasi ke Gubernur, usulan Apindo beda dengan usulan kadin. Ya harus dengar Kadin lah, jangan Apindo yang benar-benar punya perusahaan itu bergabung di Kadin, bukan di Apindo," paparnya.
Said Iqbal sendiri meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP DKI 2023 sesuai batas atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 10 persen.

Pasalnya, angka tersebut tak jauh dari besaran kenaikan UMP DKI 2023 sebanyak 13 persen yang selama ini jadi tuntutan buruh.
Said Iqbal juga menyakini, Heru Budi bakal menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan dalam menetapkan.