Sopir Transjakarta Tewas Ditikam

Motif Pembunuhan Sopir Transjakarta di Ciracas Karena Kesal Handphone Terlindas

Kepada penyidik AR mengaku menikam Randi hingga tewas karena kesal handphonenya dilindas sepeda motor dikemudikan korban.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menunjukkan barang bukti yang kasus pembunuhan Randi Pramono (30), Kamis (24/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku pembunuhan Randi Pramono (30), sopir Transjakarta di Jalan Raya Bogor, Ciracas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan tersangka berinisial AR diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (23/11/2022) malam.

Kepada penyidik AR mengaku menikam Randi hingga tewas karena kesal handphonenya dilindas sepeda motor dikemudikan korban.

"Jadi saat kejadian tersangka (berkendara) di depan, handphonenya jatuh. Kebetulan korban melintas di belakangnya," kata Budi Kamis (24/11/2022).

Sempat terjadi cekcok karena pelaku meminta ganti rugi handphonenya yang rusak terlindas, namun tidak terjadi kesepakatan antara mereka berdua.

Baca juga: Sosok Sopir Transjakarta yang Tewas Ditikam di Ciracas Dikenal Rajin dan Patuh Jadwal

Hingga akhirnya AR menikam Randi pada bagian dada menggunakan badik yang dibawa lalu melarikan diri ke arah kawasan Ranco, Jakarta Selatan.

"Senjata barang buktinya dibuang di daerah Ranco. Pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk. Jadi bukan geng motor atau apa. Tapi karena kesalahpahaman," ujarnya.

Budi menuturkan saat kejadian AR bersama seorang rekannya, namun dari hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan.

Sehingga rekan AR yang saat kejadian berada di lokasi kini masih berstatus saksi, hanya AR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Randi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono rilis kasus pembunuhan sopir Transjakarta.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat menunjukkan barang bukti yang kasus pembunuhan Randi Pramono (30), Kamis (24/11/2022).

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur handphone dan sepeda motor milik pelaku, serta baju korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved