Cerita Kriminal

Selama Dua Pekan, Polisi Ungkap 3 Kasus Judi Online yang Bersarang di Wilayah Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong yang bersarang di wilayahnya.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Barang bukti yang dikumpulkan Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong yang bersarang di wilayahnya, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong yang bersarang di wilayahnya.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S, AG, dan N..

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda.

Yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari.

"Peran ke-3 orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis," ungkapnya, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Hukum Judi Bola saat Piala Dunia 2022, Simak 8 Dampak Negatifnya

Pengungkapan tiga kasus judi online itu pun dibongkar selama dua pekan.

Kata Zain, mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar.

Lalu dalam menjalankan operasinya selalu kucing-kucingan dengan petugas.

Barang bukti yang dikumpulkan Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong yang bersarang di wilayahnya, Kamis (25/11/2022).
Barang bukti yang dikumpulkan Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong yang bersarang di wilayahnya, Kamis (25/11/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya" kata Zain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah enam Tahun penjara," tutup Kapolres.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved