Bukan Cuma Cabut Gigi! 9 Perawatan Gigi Ini Juga Dicover BPJS Kesehatan
Ada 9 jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, cek daftarnya! Ada sabut gigi, tambal, hingga scaling gigi. Peserta BPJS wajib tahu!
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdapat 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada cabut gigi susu hingga scaling. Berikut daftar lengkapnya.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai jasa layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan gigi dan mulut.
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan gigi dan mulut secara gratis.
Karenanya, ada 9 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Lantas apa saja perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:
Baca juga: Daftar 20 Layanan Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan, Caesar dan Usus Buntu Termasuk
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.