Cerita Kriminal
Gelapkan Uang Bos Demi Biaya Bersalin Istri, Tangis Ayah di Jakarta Timur Usai Kasusnya Dihentikan
TB, tidak kuasa menahan tangis mendekap sang istri RR, dan kedua anaknya setelah dinyatakan lepas dari status tersangka kasus penggelapan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - TB, tidak kuasa menahan tangis mendekap sang istri RR, dan kedua anaknya setelah dinyatakan lepas dari status tersangka kasus penggelapan.
Pria warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur itu tidak henti menangis setelah mendengar proses hukum kasus penggelapan uang Rp8 juta milik bosnya, MN dinyatakan tidak berlanjut.
Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri mengatakan proses hukum kasus penipuan TB tidak berlanjut setelah korban setuju kasus penggelapan diselesaikan secara restorative justice.
Yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum melalui kesepakatan damai antara korban dengan pelaku, sehingga suatu kasus pidana dapat diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan.
"Jadi awalnya korban melapor karena uangnya digelapkan sebesar kurang lebih Rp8 juta. Pelaku penggelapan ini karyawan dari korban," kata, Zaini di Mapolsek Makasar, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Potong Tali Pusar, Cerita Bidan Bersihkan Bayi Cantik yang Dibuang di Cengkareng dari Semut Merah
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar sebelumnya menerima laporan kasus penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP dibuat MN pada Selasa (8/11).
Berdasar keterangan korban, TB yang sudah empat tahun bekerja sebagai sopir antar barang toko sembako milik MN menggelapkan uang Rp8 juta hasil penjualan air mineral.
Dari laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar melakukan penangkapan terhadap TB di satu rumah sakit (RS) swasta wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Tersangka diamankan ketika melakukan pembayaran di loket RS. Ternyata ketika proses BAP tersangka mengaku bahwa dia menggelapkan uang bosnya karena biaya persalinan istrinya," ujarnya.
Zaini menuturkan saat awal TB ditahan sebagai tersangka, RR yang kondisinya belum pulih karena baru saja menjalani operasi caesar bahkan sempat mendatangi Mapolsek Makasar.
Kala itu RR memohon agar suaminya dibebaskan, nahas proses hukum sudah kadung berjalan dan TB ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Si istri berjalan sempoyongan memohon kepada kami kasus yang menimpa suaminya diselesaikan secara kekeluargaan. Waktu itu jahitan operasinya sampai terbuka," tuturnya.
Setelah diberi penjelasan bahwa proses restorative justice merupakan kesepakatan antara korban dengan pelaku, RR lalu menemui bos sang suaminya untuk penyelesaian masalah.
Bandar Sabu Kampung Bahari Tertangkap, Terkuak Alex Bonpis Terima Narkoba dari Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Beraksi karena Kepepet Butuh Makan, Pelaku Maling Motor di Taman Sari Dimaafkan Korbannya |
![]() |
---|
Polisi Sita Mobil hingga Airsoft Gun Saat Gerebek 3 Rumah Bandar Sabu Alex Bonpis di Kampung Bahari |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Cucunya Belum Juga Disidang, Nenek Asal Sukabumi Ngadu ke KPAI |
![]() |
---|
Ultimatum Polisi Tak Digubris, Akhirnya DPO Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis Tertangkap |
![]() |
---|