Heru Budi Kumpulkan Kepala Dinas, Rapat Bahas Konsep Tahun Depan hingga KJP, Dilarang Bawa HP
Selama rapat berlangsung, para kepala SKPD tidak diperkenankan membawa ponsel mereka.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
4. Asisten Kesejahteraan Rakyat
5. Inspektur
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
7. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
8. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
9. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa (BPPBJ)
10. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Baca juga: Hari Ini UMP 2023 DKI Jakarta Diumumkan, Cek Prediksi Kenaikan serta Perbandingan 5 Tahun Terakhir
11. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
12. Kepala Dinas Bina Marga
13. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
14. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
15. Kepala Dinas Sumber Daya Air
16. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian
18. Kepala Dinas Pendidikan
19. Kepala Dinas Kesehatan
20. Kepala Dinas Sosial
21. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
22. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
23. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan
24. Kepala Dinas Perhubungan
25. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil