Dewan Pengupahan Usul Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Bekasi Menjadi Rp5,1 Juta
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan UMK 2023 naik menjadi Rp5.137.575.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik menjadi Rp5.137.575.
Usulan ini keluar melalui hasil rapat pleno penetapan UMK yang berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Selasa (29/11/2022).
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan, kenaikan sebesar 7,2 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.791.843.
"Naik sebesar 7,2 persen, kenaikan itu didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 menjadi Rp5.137.575." kata Edi.
Edi menjelaskan, rapat pleno dihadiri 31 orang anggota Depekab terdiri dari 14 orang dari unsur Pemkab Bekasi, dua orang akademisi, tujuh orang dari Apindo dan delapan orang dari serikat buruh.
Baca juga: Buruh Ngotot UMP 2023 Jadi Rp5,1Juta, Pimpinan DPRD: Berharap Boleh Tapi Lihat Kemampuan Pengusaha
Rapat berlangsung alot, setiap unsur Depekab mengajukan formulasi kenaikan masing-masing hingga usulan kenaikan UMK diputuskan melalui voting.
"Tidak ada masalah sah-sah saja kalau dalam berpendapat di dewan pengupahan, terpenting hasil ini sudah sesuai mekanisme aturan yang ada," ucap Edi.
Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Bekasi sebesar 7,2 persen dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat sebesar 3,65 persen serta inflasi 6,12 persen.
Hasil rapat pleno selanjutnya diajukan ke Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk diajukan sebagai rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News